mengenai kewenangan pengaturan andalalin ini jelas disebutkan pada Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 yakni sesuai status jalannya:
- Menteri (Perhubungan) untuk jalan nasional ;
- Gubernur untuk jalan provinsi ;
- Bupati untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa ;
- walikota untuk jalan kota.
dalam hal pembangunan baru atau pengembangan berada di dua atau lebih status jalan, maka persetujuan andalalin diberikan oleh :
- menteri setelah memperoleh pertimbangan gubernur/bupati/walikota ;
- gubernur setelah memperoleh pertimbangan bupati atau walikota yang bersangkutan.